REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan pemerintah akan memperjuangkan hak tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, Adelina Lisao yang meninggal dunia di Malaysia atas dugaan penyiksaan. "KJRI Penang sudah berkomunikasi dengan agen yang mendatangkan untuk mengupayakan hak-hak yang bersangkutan," kata Hanif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/2). Menaker menuturkan dari catatan Kemenaker, Adelina sebelumnya pernah masuk ke Malaysia secara resmi dan pulang ke NTT pada September 2014. Ia menjadi agen pertama yang kemudian menjual Adelina ke Aida sebagai agen kedua untuk kemudian dipekerjakan ke majikan warga Malaysia bernama Jaya sampai meninggal. Menaker menambahkan ibu kandung majikan Adelina ditangkap Senin (12/2) atas dugaan penyiksaan yang terancam dengan pasal 302 hukum pidana Malaysia dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Source: Republika February 13, 2018 13:07 UTC