Pemerintah Perkuat Perlindungan Buruh Melalui Hukum - News Summed Up

Pemerintah Perkuat Perlindungan Buruh Melalui Hukum


(Suara Pembaruan)Jakarta - Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan aspek perlindungan terhadap pekerja/buruh di seluruh Indonesia dengan merumuskan kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam peraturan perundangan. Haiyani mengatakan, selama ini pemerintah terus memperkuat aturan hukum yang memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh yaitu antara lain terkait perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan perundingan dengan pengusaha serta pendirian Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). “Pemerintah juga membuat telah aturan hukum yang memberikan perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak dan penyandang cacat, serta perlindungan tentang upah, kesejahteraan dan jaminan sosial bagi tenaga kerja,” kata Haiyani. Haiyani menyebutkan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, setidaknya terdapat sembilan peraturan perundangan telah diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka perlindungan hak pekerja/buruh. Selain itu pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.


Source: Suara Pembaruan October 16, 2016 14:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */