Pemerintah Rencana Mengenakan PPN Kebutuhan Pokok Masyarakat - News Summed Up

Pemerintah Rencana Mengenakan PPN Kebutuhan Pokok Masyarakat


Pengenaan pajak bahan kebutuhan pokok diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok. Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sebelumnya kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Selain memperluas objek PPN, revisi UU KUP tersebut juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi. Nantinya ketentuan mengenai subjek pajak karbon, tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, dan mekanisme pengenaan pajak karbon; dan alokasi penerimaan dari pajak karbon untuk pengendalian perubahan iklim akan diatur dengan peraturan menteri keuangan.


Source: Republika June 09, 2021 12:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */