REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memberlakukan larangan atraksi gajah tunggang di seluruh Indonesia. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi,” kata Ahmad Munawir, Jumat (6/2/2026). Kebijakan ini muncul setelah publik menyoroti praktik atraksi gajah tunggang di sejumlah lembaga konservasi, termasuk kebun binatang. Kemenhut menilai peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa.
Source: Republika February 06, 2026 14:35 UTC