Pelaku usaha e-commerce wajib mengutamakan menjual produk dalam negeri. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau juga dikenal e-commerce. PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Sementara itu, setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Terakhir, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo memastikan, pemerintah terus berupaya mengatur pajak perusahaan digital.
Source: Republika December 04, 2019 12:11 UTC