INFOREDAKSI.COM, - Pemerintah tengah bekerja keras menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang bertujuan menyelesaikan perdebatan terkait penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur resmi kepolisian. Langkah ini diambil sebagai solusi cepat dan tepat agar polemik yang muncul tidak semakin melebar. Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa opsi penyusunan PP dipilih daripada langsung merevisi Undang-Undang Polri. Baca Juga: Tambang di Gunung Tumpang Pitu Kembali Bergolak, Warga Tolak Tambang PT BSI di Petak 56Dengan demikian, penyusunan PP ini diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas dan sesuai konstitusi. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan aturan yang berlaku tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan menjaga keberlangsungan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Source: Media Indonesia December 23, 2025 11:21 UTC