Ia menilai industri kreatif Indonesia telah berubah dari konsep kolaborasi pentahelix menjadi hexahelix. Selain urgensi kolaborasi hexahelix untuk memperkuat ekosistem industri kreatif, Teuku juga menyoroti minimnya modal ventura serta tantangan dalam komersialisasi kekayaan intelektual. Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif, Agustini Rahayu, menjelaskan usulan pembentukan ICCF merupakan upaya memperkuat ekosistem pembiayaan berkelanjutan bagi subsektor ekonomi kreatif. “Mengingat tantangan industri konten kreatif dalam membuka akses pasar serta perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang masih terbatas, terbentuklah inisiasi ICCF sebagai referensi solusi pembiayaan konten kreatif,” kata Agustini. Melalui skema ini, kita bisa membuka akses pendanaan dari luar sehingga memiliki on balance sheet yang sesuai dengan funds of ledger perbankan Indonesia,” ucap Iwan.
Source: Republika December 25, 2025 15:50 UTC