JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyoroti nasib anak-anak menyusul langkah pemerintah yang memutuskan tidak memulangkan WNI yang diduga teroris lintas batas, terutama mantan anggota ISIS, ke Indonesia. Berdasarkan hukum internasional, kata Taufan, anak-anak yang terlibat sebagai kombatan terorisme sekalipun tidak bisa disebut sebagai pelaku, tetapi korban. Terkait kalangan dewasa, Taufan menekankan penegakan hukum terhadap mereka yang memang teridentifikasi sebagai kombatan eks ISIS. Taufan menyampaikan, Indonesia tidak boleh absen memproses WNI yang terlibat menjadi kombatan eks ISIS. Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Pulangkan Anak-anak WNI Eks ISIS dan Teroris Lintas BatasAda dua cara yang bisa ditempuh pemerintah Indonesia terhadap WNI yang memang terindikasi menjadi kombatan ISIS.
Source: Kompas February 11, 2020 13:41 UTC