batampos – Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2023. Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. SKB itu ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Menteri PAN-RB Azwar Anas. “Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Pemerintah telah menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10).
Source: Jawa Pos October 11, 2022 21:34 UTC