Penetapan patokan harga subsidi ini tak mempengaruhi HET elpiji kepada konsumenREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan harga patokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji tiga kilogram (Kg) di tahun 2020. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Dalam diktum kesatu Keputusan Menteri tersebut, menyatakan harga patokan elpiji 3 kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin. Formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Selanjutnya dalam diktum ketiga, Formula Harga Fatokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Source: Republika January 17, 2021 07:30 UTC