Syarat PCR test dan rapid test antigen diperlukan untuk memastikan penerbangan yang sehat khususnya jelang Natal dan Tahun Baru 2021. ANTARA/FauzanTEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menghapus aturan kapasitas 70 persen untuk angkutan dalam pesawat. Baca Juga: Pangdam Cendrawasih: Pelaku Pembakaran Pesawat MAF di Papua adalah Sabinus WakerBerdasarkan ketentuan yang baru, aturan kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 persen tidak diberlakukan selama masa periode surat edaran berlaku, yaitu mulai 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Adapun aturan ini tidak berlaku untuk angkutan umum jarak jauh lain, seperti kereta api, angkutan laut, angkutan darat, dan angkutan penyeberangan. Selain terkait kapasitas, pemerintah mengatur hal lain untuk angkutan dengan transportasi udara, seperti syarat dokumen kesehatan yang harus dibawa penumpang.
Source: Koran Tempo January 09, 2021 21:00 UTC