Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan, WNI yang sudah tinggal di luar negeri atau menjadi diaspora selama lebih dari 183 hari akan ditetapkan sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN). Mereka akan dikenakan sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN), sehingga pemerintah berhak menarik PPh terhadap penghasilannya di Indonesia. Poin mengenai penentuan WNI dan WNA sebagai subjek pajak diketahui menjadi satu dari 14 poin yang terbagi ke enam substansi di Omnibus Law Perpajakan. Tepatnya, dua poin ini tertulis dalam substansi ke-3, yakni penentuan subjek pajak orang pribadi. Selain membahas WNI dan WNA, pemerintah pusat juga akan melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah (perda) yang mengatur pajak dan retribusi daerah melalui Omnibus Law Perpajakan.
Source: Republika February 12, 2020 00:00 UTC