Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara produk dalam negeri dengan produk dari luar negeri yang dijual melalui platform e-commerce. Oleh karena itu, pemerintah menginginkan agar terdapat kesetaraan pajak antara produk dalam negeri dan produk luar negeri, sehingga dapat mengangkat potensi produk lokal. Untuk mendorong kesetaraan tersebut, pemerintah akan merumuskan pengenaan pajak yang sama antara produk impor dengan produk dalam negeri. Sebab, apabila produk dalam negeri dikenakan pajak sedangkan produk impor tidak terkena pajak maka harganya akan sulit bersaing. "Harus mempunyai pajak yang sama, masalahnya kalau produk dalam negeri kena pajak, produk luar negeri tidak kena pajak, jadi mereka langsung kirim aja tidak ada PPN atau PPh-nya itu kan tidak sama efeknya," kata Jusuf Kalla.
Source: Republika December 27, 2017 09:56 UTC