JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, yang menghukum terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan dengan vonis hukuman mati. “Terkait perkara Herry Wirawan, kita menghormati putusan yang dikeluarkan oleh teman-teman di pengadilan (PT Bandung). Hal ini berdasarkan putusan majelis hakim PT Bandung, menyusul dikabulkannya banding jaksa, atas Herry Wirawan. Dalam kasus ini, sebelumnya jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.
Source: Jawa Pos April 04, 2022 12:26 UTC