JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilih yang pindah memilih atau yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb) bisa mencoblos di TPS sejak pukul 07.00. Pemilih DPTb punya waktu mencoblos yang sama dengan pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saat datang ke TPS, pemilih DPTb harus membawa formulir A5 atau formulir pindah memilih yang didapat dari KPU serta menunjukkan e-KTP. Namun, layanan pindah memilih saat ini telah ditutup sehingga pemilih tidak bisa lagi mendapatkan formulir A5. Padahal, waktu tersebut hanya diperuntukkan bagi pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Source: Kompas April 17, 2019 03:00 UTC