Pemilik Kos di Kebon Jeruk Didenda Hampir Rp 1 Miliar, PLN Tunggu Penyelidikan Polisi - News Summed Up

Pemilik Kos di Kebon Jeruk Didenda Hampir Rp 1 Miliar, PLN Tunggu Penyelidikan Polisi


JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Manajer Komunikasi PLN Distribusi Jakarta Raya, Dini Sulistyawati enggan menanggapi pelaporan yang yang dilakukan YR, pemilik kos di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. YR melaporkan PLN ke Polda Metro Jaya karena dituduh melakukan pencurian listrik dan harus membayar denda Rp 968,9 juta. Dini mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pencurian listrik yang sebelumnya dituduhkan PLN kepada YR."Sampai saat ini belum ada panggilan dari kepolisian ke PLN untuk kasus ini. YR, seorang pemilik kos di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, melaporkan PLN ke Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan penambahan daya, terpasang 5 Kwh meter token dan 1 Kwh meter pasca bayar di kos YR. Sebelumnya di kos tersebut terpasang box meter sistem token sejak tahun 2007.


Source: Kompas March 24, 2018 07:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */