Yakni di TPU Tegal Alur, TPU Menteng Pulo, TPU Pondok Rangon, TPU Kawi-kawi, TPU Karet, TPU Pasar Baru, dan TPU Kampung Kandang. Makam fiktif adalah makam tanpa jenazah. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIALPemerintah DKI Jakarta berencana menuntut pemilik ataupun para ahli waris makam fiktif. Sejak kasus makam fiktif ini menyeruak, kata Hasni, banyak pemilik makam palsu yang sudah mulai melapor dan mengembalikan surat atau sertifikat kepemilikan. Djarot meminta, pemilik makam fiktif mengikuti instruksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini.
Source: Media Indonesia August 05, 2016 01:18 UTC