JawaPos.com – Indonesia perlu melakukan beberapa langkah untuk mempercepat upaya peralihan dan pengembangan energi terbarukan pada 2050. Di antaranya adalah dengan mempersiapkan regulasi dan perkiraan angka investasi yang dibutuhkan untuk energi terbarukan. Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan proyek transisi energi terbarukan tersebut perlu menunggu Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Tujuannya agar Perpres Energi Baru Terbarukan (EBT) bisa segera diproses. Kemudian kita sounding ke Kemenkeu untuk Perpres Energi Baru Terbarukan (EBT).
Source: Jawa Pos September 21, 2021 05:48 UTC