JawaPos.com–Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, resmi menerbitkan kebijakan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB). Penghapusan denda tersebut berdasar Keputusan Bupati Bekasi Nomor 973/Kep 336-Bapenda/2020 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bekasi pada 2020. Herman mengatakan, pembebasan denda diberlakukan terhadap pembayaran pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan sampai dengan 2020. Kami berharap warga melakukan pembayaran PBB sebab pembayaran pajak ini merupakan sumbangsih untuk pembangunan daerah,” kata Herman. Menurut dia pembebasan denda PBB tersebut merupakan bagian dari terobosan untuk memberi keringanan bagi wajib pajak.
Source: Jawa Pos September 28, 2020 03:21 UTC