Pemkab Garut Tetapkan 7 Hari Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang - KBK - News Summed Up

Pemkab Garut Tetapkan 7 Hari Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang - KBK


GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menetapkan masa transisi setelah tujuh hari tanggap darurat bencana untuk menyiapkan proses menyelesaikan perbaikan fasilitas umum dan rumah yang rusak akibat diterjang banjir bandang dan longsor di selatan Garut. Wakil Bupati Garut Helmi Budiman di Garut, Jumat (30/9/2022), menuturkan Pemkab Garut menetapkan Tanggap Darurat Bencana untuk kejadian banjir bandang dan longsor yang melanda lima kecamatan di wilayah selatan selama tujuh hari sejak kejadian bencana pada 22 September 2022. Setelah masa Tanggap Darurat Bencana selesai, kata dia, maka pemerintah daerah menerapkan masa transisi untuk menyelesaikan berbagai masalah yang harus dituntaskan setelah terjadinya bencana alam. “Masa transisi ini di mana kita memerlukan waktu penanganan yang merupakan kelanjutan dari tanggap darurat,” kata Helmi, dilansir Republika.co.id. Bencana alam banjir dan longsor itu melanda lima kecamatan yakni Kecamatan Pameungpeuk, Banjarwangi, Singajaya, Cisompet, dan Cibalong.


Source: Republika September 30, 2022 14:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */