REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkab Sukabumi akan memantau pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) di ribuan perusahaan. Ketentuan pembayaran THR, Ali mengatakan, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini lanjut dia sudah disampaikan ke perusahaan sebelum bulan puasa. Harapannya, ungkap Ali, semua perusahaan yang ada di Sukabumi bisa mematuhi ketentuan tersebut. Di sisi lain, ribuan perusahaan di Kabupaten Sukabumi diminta memulangkan karyawannya lebih awal pada bulan Ramadhan.
Source: Republika May 28, 2017 14:48 UTC