Selain dicuri, jembatan itu rusak karena dimakan usia. Pemkot menawarkan kerja sama untuk merevitalisasi jembatan tersebut. Hendro juga masih mengomunikasikan mengenai status cagar budaya jembatan tersebut. Ketua Tim Cagar Budaya Surabaya Retno Hastijanti menjelaskan, dirinya belum melakukan koordinasi secara mendetail terkait Jembatan Petekan. UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengamanatkan bahwa suatu cagar budaya harus memiliki nilai manfaat.
Source: Jawa Pos July 24, 2017 15:56 UTC