JawaPos.com – Akan ada warga yang diribetkan dengan pergantian data alamat gara-gara perubahan nama jalan. Itulah imbas dari usulan sembilan pergantian dan tiga penamaan jalan baru tahun ini. Pansus perubahan nama jalan mengonsultasikan persoalan tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin (10/1). Berdasar hasil kunjungan, warga hanya perlu mengubah data di KK dan KTP. Yakni, Jalan Sukomanunggal Jaya, Raya Satelit Selatan, Darmo Harapan I, Darmo Harapan III, dan Darmo Baru XII.
Source: Jawa Pos January 11, 2020 09:00 UTC