Pemkot beri izin pembangunan hotel untuk hotel bintang empat dan bintang limaREPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mencabut moratorium izin hotel dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel. Namun, Pemkot sendiri membatasi izin pembangunan hotel yaitu hanya untuk hotel bintang empat dan lima. Wakil wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi beralasan izin hanya diberikan untuk hotel bintang empat dan hotel bintang lima karena hotel tersebut dapat menampung banyak wisatawan dan tidak membutuhkan lahan yang luas. Ketua Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DIY, Istidjab Danunagoro mengatakan, untuk membangun hotel bintang empat dan lima sendiri memiliki kriteria tertentu. "Luas tanah minimal untuk (membangun hotel) bintang empat itu 24 meter persegi dan bintang lima itu 28 meter persegi.
Source: Republika January 02, 2019 09:33 UTC