Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta. PSBB Jawa-Bali diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta menyambut baik regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat yang menyeragamkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali dalam waktu yang sama sesuai keinginan dari Pemprov DKI Jakarta guna menekan penyebaran Covid-19. Riza menambahkan, atas keputusan yang diambil Pemerintah Pusat maka Pemprov DKI Jakarta segera melakukan penyesuaian melalui keputusan Gubernur yang menetapkan bahwa tanggal 11-25 Januari mendatang akan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Source: Republika January 09, 2021 11:48 UTC