JawaPos.com – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penutupan bioskop dan pusat kebugaran atau gym. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan dikeluarkan Kamis (20/8). Antara lain, pembatasan kapasitas hanya 50 persen, pembatasan usia pengunjung tempat pariwisata, serta diizinkannya sektor pariwisata di tempat terbuka. Restoran/Rumah MakanMaksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik. Perawatan Jasa Rambut(Salon/Barbershop) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.
Source: Jawa Pos August 21, 2020 02:55 UTC