Pemprov DKI Raup Rp 902,7 Juta dari Sanksi PSBB Transisi - News Summed Up

Pemprov DKI Raup Rp 902,7 Juta dari Sanksi PSBB Transisi


JawaPos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meraup denda sebesar Rp 902,7 juta dari pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Arifin menjelaskan selama PSBB transisi tercatat 55.096 pelanggar yang tidak menggunakan masker, 5.941 pelanggar di antaranya membayar denda. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang PSBB Masa Transisi Fase 1 di Jakarta untuk 14 hari lagi, terhitung mulai 31 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020. Perpanjangan tersebut merupakan yang ketiga kalinya untuk PSBB Transisi Fase 1 setelah sebelumnya dilakukan pada 2 Juli 2020 hingga 16 Juli 2020 dan 17 Juli 2020 hingga 30 Juli 2020. Arifin menegaskan dalam perpanjangan PSBB Transisi untuk mengendalikan penularan Covid-19 itu, pihaknya akan memberikan tindakan yang lebih berat lagi kepada mereka yang mengulangi pelanggaran masker.


Source: Jawa Pos July 31, 2020 06:29 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */