REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sanksi lantaran Habib Rizieq melanggar protokol kesehatan dengan menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Pemberian sanksi tertuang dalam salinan surat pemberian sanksi denda administrasi yang ditujukan kepada Habib Rizieq. Surat sanksi denda administrasi itu ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan putrinya dan FPI selaku Panitia Penyelenggara Kegiatan Maulid Nabi SAW. Arifin menyebut, Satpol PP DKI telah melayangkan surat mengenai sanksi denda administratif itu kepada Rizieq.
Source: Republika November 15, 2020 07:18 UTC