Hal itu disampaikan pakar hukum, I Gede Panca Astawa dalam keterangan tertulisnya. Menurut dia, selama dilakukannya revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan itu, maka untuk mengisi kekosongan Peraturan Perundang-undangan (wet vacuum) yang terkait dengan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online, Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu mendesak Menteri Perhubungan agar segera mengeluarkan surat edaran sebagai bentuk beleidsregel. Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memiliki kewenangan, baik secara atributif maupun delegatif untuk melarang penyelenggaraan ataupun pengoperasian angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online di semua wilayah Jawa Barat. Sembari menunggu diberlakukannya revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mendorong dan memfasilitasi terbangunnya kesepakatan antara angkutan umum atau taksi konvensional dan operator angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online. Pemerintah Provinsi Jawa Barat meng-appeal semua pihak atau pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjaga kondusifitas, keamanan, dan ketertiban wilayah Jawa Barat pada umumnya, dan khususnya Kota Bandung sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Barat.
Source: Koran Tempo October 17, 2017 03:11 UTC