Pemprov Jabar Tetapkan UMK dan UMSK 2026, Kota Bekasi Tertinggi - News Summed Up

Pemprov Jabar Tetapkan UMK dan UMSK 2026, Kota Bekasi Tertinggi


JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Besaran nilai UMK ini harus lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP). "Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026," demikian bunyi keterangan resmi Pemprov Jabar. Ini Cara Vaksin dalam Membentuk Kekebalan Tubuh Baca juga :Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2026:1. Upah Minimum Kabupaten/Kota dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.


Source: Koran Tempo December 26, 2025 10:19 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */