Menurutnya tuntutan pidana bersyarat atau dengan kata lain pidana percobaan, terhadap ahok merupakan sikap hukum JPU yang salah kaprah memahami hukum. "Atau lebih tepatnya tuntutan JPU atas Ahok itu memvonis bukan menuntut," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (20/4). Semestinya, terang dia, JPU melihat apa sejatinya maksud dari Pidana Percobaan itu dibuat dalam KUHP. Maka, ia menegaskan, jika melihat dari tujuan pemidanaan dari Pidana Percobaan itu, sangatlah tidak tepat jika Tuntutan JPU memberi pidana percobaan kepada terdakwa. Bahkan, Tuntutan JPU itu sangat mengesankan memvonis bukan lagi menuntut.
Source: Republika April 20, 2017 11:04 UTC