ANTARATEMPO.CO, Jakarta - Kabupaten Kuningan mulai hari ini, Selasa, 31 Maret 2020 memperbolehkan karantina wilayah parsial di lingkungan RT, RW dan desa-desa terkait wabah Corona. Mulai hari ini, diperbolehkan karantina parsial di lingkungan masing-masing, desa sampai kecamatan. Alasan diberlakukan karantina wilayah parsial, yakni banyaknya pemudik dari kota-kota besar zona merah. “Saya sudah koordinasi dengan SKPD untuk membentuk satuan gugus tugas untuk karantina wilayah parsial di desa, nanti akan melibatkan relawan desa,” kata Acep. Jika mereka tidak mampu membiayai diri sendiri karena wabah Corona ini, maka mereka akan didata dan diberi bantuan.
Source: Koran Tempo March 31, 2020 04:30 UTC