TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan pembunuhan terhadap NA, wanita hamil yang dimutilasi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, April 2016 lalu, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/9/2016) siang ini. Awalnya, Agus dan NA terlibat cekcok. NA menuding Agus saat itu telah menipu dirinya karena ternyata status Agus sudah beristri. Agus kemudian membunuh NA di sebuah rumah kontrakan kawasan Desa Telagasari, Cikupa pada 10 April 2016. Kepada polisi, Agus mengaku telah membunuh NA dan memutilasi wanita itu.
Source: Kompas September 13, 2016 03:28 UTC