JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sepekan berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, artis peran Tora Sudiro diperbolehkan pulang. "Dari tanggal 12 Agustus 2017 pihak kepolisian sudah menangguhkan penahanan dari Tora Sudiro," kata kuasa hukum Tora, Lidya Wongso, di RSKO Cibubur, Senin (14/8/2017). [Baca juga: Lima Hari Ditahan, Tora Sudiro Menangis]Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menambahkan meski penahanannya ditangguhkan, proses hukum terhadap Tora tetap berjalan. [Baca juga: Jalani pemeriksaan Kesehatan di RSKO Cibubur, Tora Sudiro Batal ke BNN]"Proses hukum tetap berjalan dan tanggal 12 kemarin telah ditandatangani oleh Bapak Kapolres untuk melakukan penangguhan. [Baca juga: Kenapa Tora Sudiro Dibawa ke BNN? ]
Source: Kompas August 14, 2017 06:26 UTC