Prasetyo enggan membeberkan pihak mana saja yang meminta proses penanganan perkara Ahok di kejaksaan berlangsung cepat. Prasetyo justru meminta para wartawan agar lembaga yang dipimpinnya diberi apresiasi daripada menanyakan mengapa proses penanganan perkara Ahok berlangsung cepat. Tim jaksa peneliti berkas perkara di Kejaksaan Agung hanya butuh waktu tiga hari menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Proses penanganan perkara Ahok yang berlangsung sangat cepat itu mendapat sorotan dari Ketua Setara Institute, Hendardi. Selain hanya butuh waktu tiga hari di Kejaksaan Agung, dalam hitungan jam, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Source: Koran Tempo December 06, 2016 05:36 UTC