Penangguhan Penahanan Tersangka Rusuh 22 Mei, Polda: Ada Penjamin - News Summed Up

Penangguhan Penahanan Tersangka Rusuh 22 Mei, Polda: Ada Penjamin


Sejumlah tersangka dihadirkan dalam rilis barang bukti Ambulans Partai Gerindra yang membawa batu di Polda Metro Jaya, Jakarta, 23 Mei 2019. TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengatakan penangguhan penahanan untuk 100 dari 447 tersangka rusuh 22 Mei sudah sesuai prosedur dan dijamin oleh penasehat hukum. Baca: Pembakaran Mobil Brimob di Rusuh 22 Mei, Pelaku Disuruh SeseorangArgo mengaku tidak mengetahui detail terkait identitas 100 tersangka tersebut. Baca: Polisi Ungkap Pencuri Pistol Glock 17 Brimob di Kerusuhan 22 MeiPertimbangan lain yang digunakan polisi adalah alasan kesehatan. Kepolisian menetapkan 447 orang menjadi tersangka dalam rangkaian rusuh 22 Mei tersebut yang terjadi mulai 21 Mei malam hingga 23 Mei dinihari.


Source: Koran Tempo June 15, 2019 08:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */