Pencabutan Lampiran Perpres Miras Dinilai Berbuntut pada Ketidakpastian Hukum - News Summed Up

Pencabutan Lampiran Perpres Miras Dinilai Berbuntut pada Ketidakpastian Hukum


Dalam konferensi pers tersebut Nahdlatul Ulama menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Joko Widodo yang telah mencabut aturan soal investasi miras dalam Perpres 10/2021. TEMPO/Muhammad HidayatTEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Importir dan Distributor Minuman Indonesia Ipung Nimpuno mengatakan pencabutan lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait minuman keras (miras) berbuntut dilematis. Kebijakan itu membatalkan izin investasi minuman keras alias miras yang dibuka bagi empat daerah, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. Ipung menyebut pencabutan lampiran Perpres menyebabkan perajin minuman beralkohol tidak memiliki kepastian hukum. Selama ini, izin investasi miras di Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua menggunakan izin pemerintah daerah.


Source: Koran Tempo March 03, 2021 02:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */