TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ivan Valentino bersalah. Ivan adalah pencekik leher anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) 071 Karang Bolong Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, dalam Pemilu 2019. Baca: Pencekik Anggota KPPS Saat Pemilu Dituntut Tiga Bulan PenjaraPutusan dibacakan saat sidang di PN Jakarta Utara pada Jumat, 14 Juni 2019. Menurut Benny, Majelis Hakim menilai Ivan terbukti sengaja mengganggu ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara dengan tindak kekerasan. Benny menjelaskan vonis terhadap Ivan tak sesuai dengan tuntutan sebab hukuman percobaan membuat Ivan tidak dipenjara.
Source: Koran Tempo June 15, 2019 03:22 UTC