Alhasil, terkait dengan kebutuhan administrasi kependudukan, penghuni apartemen terpaksa menumpang di RT yang berada di permukiman pendudukan dan berdekatan dengan apartemen. Pemilih yang tinggal di apartemen, sambung Harry, biasanya enggan mencoblos kalau Tempat Pemungutan Suara (TPS) bukan di lingkungan tempat tinggalnya. Khususnya di apartemen yang sampai saat ini belum terbentuk pengurus RT," ujar Ketua Forum Dinamika Masyarakat (FDM) Harry, kemarin. JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta diharapkan bisa melibatkan pengelola apartemen dalam melaksanakan pendataan pemilih. Pasalnya, banyak apartemen di Jakarta yang belum terdapat pengurus rukun tetangga (RT).
Source: Jawa Pos August 05, 2016 03:00 UTC