(Sua)Jakarta - Sampai saat ini penegakan norma hukum ketenagakerjaan masih sangat lemah dan banyak dikeluhkan khususnya oleh serikat pekerja (SP) dan serikat buruh (SB). Banyak pengusaha di Indonesia yang melanggar norma-norma dan undang-undang (uu) ketenagakerjaan, tidak direspon oleh penyidik pegawai negeri sipil (ppns) dan Polri. Timboel mengatakan seperti itu terkait pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri bahwa dalam rangka memperkuat penegakan norma hukum ketenagakerjaan di Indonesia, Kemnaker bersama Polri akan terus berkoordinasi agar kerja sama antar keduanya semakin sinergis. Adapun langkah mensinergikan kerja sama Kemnaker dan Polri tersebut dimulai dengan menyamakan persepsi persoalan Ketenagakerjaan. Timboel berharap, sinergi Polri dan Kemnaker dapat menurunkan tingkat pelanggaran norma hukum ketenagakerjaan di tempat kerja sehingga mampu menciptakan ketenagangan berusaha dan ketenangan kerja.
Source: Suara Pembaruan March 16, 2017 02:26 UTC