Hukuman kebiri pada predator seksual akan memberi efek jera jika dilakukan konsistenREPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Presiden Jokowi menerbitkan PP No 70 Tahun 2020. PP itu berisi tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pakar psikologi sosial UGM Koentjoro menilai, penerbitan PP kebiri kimia pelaku kekerasan seksual anak merupakan langkah tepat. Ia menekankan penegakan peraturan dengan baik dan konsisten tidak cuma akan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. "Bisa efektif memberikan efek jera jika aturannya benar-benar dilaksanakan secara konsekuen, tapi kalau tidak ya tidak akan memberikan efek jera," ujar Koentjoro.
Source: Republika January 05, 2021 21:56 UTC