Salah satu pelonggaran di era new normal yang dimaksud adalah kenaikan tingkat keterisian menjadi 70 persen dari kapasitas maksimal. “Saya menyambut baik dengan adanya tingkat keterisian 70 persen itu, setidaknya maskapai ada ruang untuk ‘bernapas’ dan tidak perlu menaikkan harga tiket,” kata Danang, di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2020. Akan sangat memberatkan kalau maskapai tidak menaikkan harga, namun kalau harga tiket naik apakah orang akan tetap mau terbang,” kata alumni ICAO Young Aviation Professional 2017 itu. Karena itu, kelonggaran aturan penerbangan yang baru diterbitkan Kemenhub dinilai solutif, terutama bagi penerbangan berbiaya hemat (LCC). Dalam diskusi bersama Tempo pada Senin malam, 8 Juni 2020, Irfan juga mengatakan perusahaannya tidak akan serta menaikkan harga tiket lalu tidak ada penumpang yang mau naik.
Source: Koran Tempo June 11, 2020 07:30 UTC