Penerbitan Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang Hanya 20 Hari - News Summed Up

Penerbitan Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang Hanya 20 Hari


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi acuan baru dalam perizinan berusaha. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan penerbitan KKPR memakan waktu maksimal 20 hari. Baca juga: Gantikan Izin Lokasi, KKPR Diklaim Makin Memudahkan Urusan Perizinan Berusaha"Untuk penerbitan KKPR sendiri itu makmisal bisa terbit selama 20 hari kerja," kata Kamarzuki kepada wartawan di Jakarta, Senin (03/05/2021). Kementerian ATR/BPN juga membuat forum penataan ruang yang berfungsi sebagai elemen yang dapat memberikan pertimbangan dalam penerbitan KKPR tersebut. "Hal ini sekaligus untuk membantu Pemerintah baik pusat maupun daerah dalam memberi pertimbangan izin KKPR," imbuh Kamarzuki.


Source: Kompas May 03, 2021 08:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */