ANTARA FOTO/Yulius Satria WijayaTEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan rencana kebebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Baca juga: HUT RI, Napi Terorisme Abu Bakar Baasyir Dapat RemisiMenanggapi hal itu, tim pengacara Ba'asyir menyatakan cukup gembira dengan kabar itu. Baca juga: Diperiksa di RSCM, Kaki Abu Bakar Baasyir Masih BengkakSebenarnya, pengasuh Pesantren Al Mukmin Ngruki itu memperoleh kesempatan bebas bersyarat pada 23 Desember tahun kemarin. Saat berkunjung di Gunung Sindur, Yusril menyebut Abu Bakar Baasyir telah menerima kesempatan untuk bebas. Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu.
Source: Koran Tempo January 18, 2019 09:06 UTC