Ia mengatakan, belum mendapatkan salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung. Pihaknya baru bisa memberi tanggapan jika sudah menerima salinan SPDP dan mempelajarinya. "Kami tidak bisa sepihak komentari sesuatu yang belum kami lihat secara faktanya," kata Adi. "Tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT," ujar Noor, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/6/2017). Noor mengatakan, penjelasannya soal SPDP itu mendukung pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang sebelumnya menyatakan Hary Tanoe tersangka.
Source: Kompas June 22, 2017 04:02 UTC