Pengacara Buni Yani Minta Facebook Milik Saksi Dibuka di Persidangan - News Summed Up

Pengacara Buni Yani Minta Facebook Milik Saksi Dibuka di Persidangan


BANDUNG, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Buni Yani, Aldwin Rahadian meminta agar akun Facebook milik salah satu saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mohamad Guntur Romli, dibuka di persidangan. Baca juga: Buni Yani Sebut Guntur Romli yang Membuat Video Ahok ViralAldwin mengatakan, saling komentar status Facebook antara Guntur Romli dengan Buni Yani terkait video Basuki Tjahaja Purnama menjadi penting untuk membuktikan siapa yang pertama kali menyebarkan video itu. "Saya minta Facebook saksi (Guntur Romli) dibuka dan diperlihatkan percakapan antara saudara saksi dengan Pak Buni Yani. Namun demikian, Hakim Ketua M Sapto tidak mengabulkan keinginan pihak Buni Yani lantaran Guntur Romli beralasan tidak membawa ponsel yang memuat percakapan dengan terdakwa via Facebook. Di tempat yang sama, Buni Yani memastikan bahwa Guntur Romli adalah orang pertama yang membuat video ucapan penistaan agama oleh Basuki Tjahja Purnama tersebar cepat.


Source: Kompas July 25, 2017 14:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */