Bahar bin Smith dinilai kesal karena persidang tak adil. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Bahar bin Smith merasa tidak terima atas hukuman yang diputuskan kepadanya. Namun, pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, pernyataan beliau bukanlah sesuatu yang benar-benar mengancam Jokowi. Sebelumnya, Habib Bahar Smith (HBS), terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja kembali membuat ulah. Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.
Source: Republika March 14, 2019 10:52 UTC