Otto menilai, jika ahli berpendapat CCTV tidak bisa jadi barang bukti dalam perkara pidana umum, maka persidangan seharusnya sudah bisa mengabaikan CCTV. Saksi ahli yang dimaksud yaitu ahli toksikologi forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta dan ahli pakar hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej. "Saksi sendiri mengakui kalau alat bukti CCTV itu tidak dibandingkan, tidak dilakukan otentifikasi, maka barang bukti itu jadi tidak sah. Sehingga, Otto menganggap, semua keterangan saksi yang didasarkan pada rekaman CCTV selama ini juga tidak bisa dipakai lagi. "Jadi kalau sudah tidak ada saksi, tidak ada yang melihat, petunjuk, CCTV sudah tidak ada lagi, tinggal yang mereka miliki kan ahli.
Source: Kompas August 25, 2016 16:10 UTC