REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aldwin Rahardian, pengacara tersangka kasus dugaan makar, Firza Husein, mengabarkan jika kliennya ditangkap petugas Polda Metro Jaya, Selasa (31/1) dini hari. Namun, ia mengaku belum tahu Firza ditangkap terkait kasus makar yang menjeratnya atau kasus lain. "Saya ini belum tahu persis. Memang ditangkap Polda dan dibawa ke Polda. Berdasarkan informasi sementara, Firza ditangkap penyidik Krimum Polda Metro Jaya.
Source: Republika January 31, 2017 08:37 UTC