Pengacara: Kebohongan Ratna Tidak Terbukti Timbulkan Keonaran - News Summed Up

Pengacara: Kebohongan Ratna Tidak Terbukti Timbulkan Keonaran


JawaPos.com – Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan, tidak ada satupun yang bisa membuktikan keonaran. Keonaran adalah yang dimaksud hanya ditafsirkan pendapat ahli karena seolah olah ada keonaran,” kata Desmihardi. Atas dasar itu, Desmihardi menilai kebohongan yang dilakukan Ratna tidak masuk unsur pidana. Diketahui, beberapa waktu lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet. Jaksa menilai Ratna terbukti sah dan menyakinkan memenuhi unsur pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.


Source: Jawa Pos June 18, 2019 04:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */